Rabu, 28 September 2011

Pengalaman Mengurus Akta Kelahiran di Batam

Saya datang ke Batam dan menempati sebuah rumah di Baloi Indah sejak tanggal 27 Juli 2011. Tanggal 1 Agustus 2011, anak kedua lahir,
di sebuah rumah bersalin di Baloi Indah. Berhubung KTP dan KK Batam belum ada, saya pun tidak segera minta bantuan kepada pihak rumah bersalin untuk mengurus Akta Kelahiran. Padahal, ada juga sih yang bilang untuk mengurus Akta Kelahiran bisa tanpa dokumen KTP atau Kartu Keluarga. Pakai aja dokumen yang lama.

Sudahlah, takut urusannya runyam, maka saya pun terlebih dahulu mengurus surat-surat keterangan domisili yang telah ditayangkan pada postingan sebelumnya di sini. Ternyata, mengurus Akta Kelahiran lebih asyik. Gimana sih ceritanya. Mau tau? Mau tau ? Kita lanjutkan berupa tulisan di bawah ini heheheh (kaya ustadz Maulana aje).

O ya, sebagaimana postingan saya dalam mengurus surat pindah, selalu siapkan dokumen-dokumen dalam map (plastik) Anda, berupa fotocopy KTP suami istri, surat nikah, dll. Selanjutnya begini cerita mengurus Akta Kelahiran tadi siang secara berurutan :
  1. Pertama mengurus surat keterangan domisili dari Ketua RT. Jangan lupa bawa surat keterangan kelahiran dari rumah bersalin.Pilih dengan tanda centang "mengurus akta kelahiran".Asyiknya di sini, saya disambut oleh anak pa RT yang cakep (kayaknya die teman saya di Facebook). RT akan menandatangani dan cap pada bagian bawah surat ini.
  2. Dokumen yang sudah diteken pak RT dibawa ke rumah Pak RW. Lagi-lagi, saya disambut putri pak RW yang caem dan keren, soale sambil nenteng android tuh. Lagian neh bikin ngiler jambu di halaman rumah pak RW lebat banget. Haus euy. O ya, surat keterangan tadi diteken RW dan cap...plus sekantong buah jambu hahahaha.
  3. Dokumen keterangan dari RT RW tersebut dibawa ke Kantor Kelurahan. Nah di sini lengkapi deh : fotocopy surat nikah 2, fotocopy KTP suami istri 2, fotocopy KTP saksi kelahiran anak (comot/minjem) aja dari temen heheehhe, asalkan KTP SIAK), Surat Keterangan Lahir dari rumah bersalin. Selanjutnya ngisi dokumen arsip akta kelahiran dari Kelurahan yang mesti diteken pak Lurah.Nah...di Kelurahan Baloi Indah neh..lagi-lagi ketemu cewe cantik...pegawai kelurahan. Kalo yang ini kaga berani, takut dituduh s e n i o r (senang istri orang) ...hahahaha
  4. Semua dokumen di atas, disatukan dalam satu map, ulangi ya : fotocopy KTP suami istri 2, fotocopy surat nikah 2, keterangan domisili dari RT / RW, Arsip Akta Kelahiran dari Kelurahan, fotocopy KTP saksi kelahiran anak 2, asli dan fotocopy surat keterangan lahir dari bidan. Semua dokumen itu dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.
  5. Di Kantor Disduk, masuk ke ruangan Catatan Sipil. Mengisi formulir permohonan pembuatan Akta Kelahiran (sudah tersedia). Naskah ditandatangani sesuai isian.
  6. Petugas meminta kita untuk mengisi formulir pengambilan. Akta Kelahiran selesai dalam dua minggu. Pada bukti pengambilan yang saya urus saat ini selesai tanggal 12 Oktober 2011.
  7. Biaya pengurusan di Kantor Disduk hanya Rp 5.000,-, murah toh?
Nah, itulah sekelumit catatan hari ini dalam mengurus Akta Kelahiran. Stay tune di blog Mendidik dan Membesarkan Anak-Anak yak...cheriooooo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar