- Surat nikah calon orang tua yang akan mengadopsi
- KTP calon orang tua ( suami / istri )
- Surat keterangan dokter ( suami / istri )
- Surat pernyataan penyerahan anak ( dibuat di atas kertas bermeterai 6.000 yang diketahui para Saksi , Lurah dan Camat tempat calon orang tua yang mengadopsi berdomisili )
- Surat keterangan lahir anak dari bidan
- Kartu keluarga calon orang tua ( suami / istri ) yang mengambil anak. Surat keterangan domisili calon orang tua
- Surat keterangan perincian gaji ( bagi pegawai ) atau surat keterangan penghasilan dari Lurah tempat domisili calon orang tua ( bukan pegawai ). Pas photo calon orang tua angkat ukuran 4 x 6 masing-masing rangkap lima
Mengajak Anda untuk diskusi dan berbagi dalam proses membesarkan dan mendidik anak-anak
Sabtu, 22 Desember 2012
Syarat Mengadopsi Anak
Persyaratan mengadopsi anak adalah sebagai berikut :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bagaimana jika yng kami ambil anak yg sdh berusia 3 tahun dan anak tersebut terlantar kemudian kami ambil sebagai anak angkat
BalasHapus