Sabtu, 22 Desember 2012

Syarat Mengadopsi Anak

Persyaratan mengadopsi anak adalah sebagai berikut :
  • Surat nikah calon orang tua yang akan mengadopsi
  • KTP calon orang tua ( suami / istri )
  • Surat keterangan dokter ( suami / istri )
  • Surat pernyataan penyerahan anak ( dibuat di atas kertas bermeterai 6.000 yang diketahui para Saksi , Lurah dan Camat tempat calon orang tua yang mengadopsi berdomisili )
  • Surat keterangan lahir anak dari bidan
  • Kartu keluarga calon orang tua ( suami / istri ) yang mengambil anak. Surat keterangan domisili calon orang tua
  • Surat keterangan perincian gaji ( bagi pegawai ) atau surat keterangan penghasilan dari Lurah tempat domisili calon orang tua ( bukan pegawai ). Pas photo calon orang tua angkat ukuran 4 x 6 masing-masing rangkap lima
Pengurusan dilakukan di Dinas Sosial setempat.

1 komentar:

  1. bagaimana jika yng kami ambil anak yg sdh berusia 3 tahun dan anak tersebut terlantar kemudian kami ambil sebagai anak angkat

    BalasHapus