Sabtu, 22 Desember 2012

Bisakah Mengurus Akta Kelahiran Secara Online?

Yang dimaksud dengan online di sini adalah data kependudukan sudah terkoneksi dari Kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan demikian, maka dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dari pemohon akta kelahiran, maka datanya akan keluar. Namun untuk pencetakan Akta Kelahiran itu tetap dilakukan oleh Dinas Kependudukan.

Persyaratan utama pengurusan Akta Kelahiran adalah orang tua harus memiliki e-KTP  atau sudah memiliki NIK. Begitu juga dengan KTP dari dua orang saksi harus memiliki NIK. Kemudian didukung dengan persyaratan normatif lainnya seperti surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumahsakit. Jangan lupa surat pengantar dari kelurahan, surat nikah atau akta nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar