Yang dimaksud dengan online di sini
adalah data kependudukan sudah terkoneksi dari Kecamatan ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan demikian, maka dengan hanya
memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dari pemohon akta kelahiran,
maka datanya akan keluar. Namun untuk pencetakan Akta Kelahiran itu
tetap dilakukan oleh Dinas Kependudukan.
Persyaratan utama pengurusan Akta Kelahiran adalah orang tua harus memiliki e-KTP atau sudah memiliki NIK. Begitu juga dengan KTP dari dua orang saksi harus memiliki NIK. Kemudian didukung dengan persyaratan normatif lainnya seperti surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumahsakit. Jangan lupa surat pengantar dari kelurahan, surat nikah atau akta nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar