Rabu, 26 Desember 2012

Syarat Pengurusan Akta Kematian

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengurusab Akta Kematian :

  1. KTP dan KK yang bersangkutan (asli)
  2. Akta Kelahiran yang meninggal (asli)
  3. Surat Kematian (visum) dokter / petugas
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  5. Surat pengantar dari kelurahan

1 komentar:

  1. kalo surat2nya tidak lengkap ato tidak sinkron gmn? semisal KSK & KTP tertera belum menikah tapi ada surat nikah??? apakah masih bisa diurus dgn cara normal ato perlukah dgn 'jalan belakang'?

    BalasHapus